Fatwa Syekh Yusuf Qaradhawi tentang Naik Haji Lebih Sekali- Di antara bentuk kemampuan itu adalah yang bersifat finansial. Bahkan, tidak sedikit orang Islam yang menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali sepanjang hayatnya. Pelaksanaan haji yang pertama menggugurkan kewajibannya. Adapun ibadah haji yang kesekian kalinya bisa didorong macam-macam faktor, semisal kerinduan akan Masjid al-Haram.
Pakar fikih Syekh Yusuf Qaradhawi dalam bukunya 100 Tanya Jawab Haji dan Umrah (terjemahan Abdurrasyad Shiddiq), berharap umat Islam untuk menyadari adanya fikih pertimbangan (fiqhul muawajanat) dan prioritas (fiqhul awlawiyat). Dengan demikian, orang Islam yang memiliki kelebihan rezeki diminta untuk memikirkan amalan lain yang lebih bernilai penting, baik untuk dirinya sendiri maupun kondisi kaum Muslimin.
Secara perinci, imbauannya itu telah dituangkan dalam buku Awlawiyat Al-Harakah Al-Islamiyyah fi Al-Marhalah Al-Qadimah ('Prioritas-prioritaa gerakan Islam untuk fase mendatang').
"Kita harus bisa membandingkan antara satu maslahat dan maslahat yang lain, antara satu mafsadah (kerusakan) dan mafsadah yang lain, juga antara satu maslahat dan satu masfadah. Kita harus pula bisa membandingkan antara satu maslahat yang primer dan satu maslahat yang sekunder," ujar Syekh Syekh Yusuf Qaradhawi.
Dengan begitu, seorang Muslim dapat mempertimbangkan, mana amalan yang boleh ditunda dan mana yang mesti segera dilaksanakan. Setiap amalan memiliki tingkatan yang berbeda karena di sisi Allah masing-masing mereka memiliki tingkatan dan kedudukan tersendiri.
"Adalah kewajiban bagi kita untuk meletakkan setiap amal pada tingkatannya secara tepat," ujar dia.
Ketika dihadapkan pada pertanyaan, manakah yang lebih utama: menunaikan ibadah haji yang kesekian kali atau menyumbangkan dana untuk amalan-amalan sosial yang membantu kaum Muslimin. Jawabannya, menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, adalah dengan menyaksikan terlebih dahulu.
Bila kaum Muslimin yang ada di sekitar individu itu benar-benar memerlukan pertolongan, maka mendermakan dana haji sunnah itu untuk mereka jelas lebih utama. Misalnya, individu itu mengetahui ada orang Islam yang kelaparan atau tanpa pendidikan. Maka sebaiknya uangnya berhaji kesekian kali didermakan untuk kepentingan Muslimin yang kelaparan dan butuh pendidikan.
Jangan sampai, lanjut dia, orang-orang Islam yang lapar dan diliputi kebodohan itu justru menjadi sasaran empuk misionaris yang ingin supaya mereka goyah akidahnya.
"Bagaimanapun kita pasti ingin menjag akidah putra-putri kita. Nah, mana yang terbaik, menyumbang mereka atau menunaikan ibadah haji sunnah?" katanya, "Tentu menyumbangkan harta kepada Muslimin yang membutuhkan bantuan lebih baik."***ROL
Pakar fikih Syekh Yusuf Qaradhawi dalam bukunya 100 Tanya Jawab Haji dan Umrah (terjemahan Abdurrasyad Shiddiq), berharap umat Islam untuk menyadari adanya fikih pertimbangan (fiqhul muawajanat) dan prioritas (fiqhul awlawiyat). Dengan demikian, orang Islam yang memiliki kelebihan rezeki diminta untuk memikirkan amalan lain yang lebih bernilai penting, baik untuk dirinya sendiri maupun kondisi kaum Muslimin.
Secara perinci, imbauannya itu telah dituangkan dalam buku Awlawiyat Al-Harakah Al-Islamiyyah fi Al-Marhalah Al-Qadimah ('Prioritas-prioritaa gerakan Islam untuk fase mendatang').
"Kita harus bisa membandingkan antara satu maslahat dan maslahat yang lain, antara satu mafsadah (kerusakan) dan mafsadah yang lain, juga antara satu maslahat dan satu masfadah. Kita harus pula bisa membandingkan antara satu maslahat yang primer dan satu maslahat yang sekunder," ujar Syekh Syekh Yusuf Qaradhawi.
Dengan begitu, seorang Muslim dapat mempertimbangkan, mana amalan yang boleh ditunda dan mana yang mesti segera dilaksanakan. Setiap amalan memiliki tingkatan yang berbeda karena di sisi Allah masing-masing mereka memiliki tingkatan dan kedudukan tersendiri.
"Adalah kewajiban bagi kita untuk meletakkan setiap amal pada tingkatannya secara tepat," ujar dia.
Ketika dihadapkan pada pertanyaan, manakah yang lebih utama: menunaikan ibadah haji yang kesekian kali atau menyumbangkan dana untuk amalan-amalan sosial yang membantu kaum Muslimin. Jawabannya, menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, adalah dengan menyaksikan terlebih dahulu.
Bila kaum Muslimin yang ada di sekitar individu itu benar-benar memerlukan pertolongan, maka mendermakan dana haji sunnah itu untuk mereka jelas lebih utama. Misalnya, individu itu mengetahui ada orang Islam yang kelaparan atau tanpa pendidikan. Maka sebaiknya uangnya berhaji kesekian kali didermakan untuk kepentingan Muslimin yang kelaparan dan butuh pendidikan.
Jangan sampai, lanjut dia, orang-orang Islam yang lapar dan diliputi kebodohan itu justru menjadi sasaran empuk misionaris yang ingin supaya mereka goyah akidahnya.
"Bagaimanapun kita pasti ingin menjag akidah putra-putri kita. Nah, mana yang terbaik, menyumbang mereka atau menunaikan ibadah haji sunnah?" katanya, "Tentu menyumbangkan harta kepada Muslimin yang membutuhkan bantuan lebih baik."***ROL
Tags:
Tabyin